Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan peraturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terkait PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN. Penamaan diatur oleh Pemerintah, dengan Kriteria :
- Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
- Jumlah huruf maksimal 60 huruf, termasuk spaci
- Jumlah Kata minimal 2 suku kata
- Warga yang ingin melakukan perubahan nama, harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.
- Jika dalam Pencatatan Kependudukan (KTP, KK) terdapat perbedaan dengan dokumen lainnya, misal Akte dan Buku Nikah atau data dukung lainnya. bisa disesuaikan dengan dokumen tersebut.
- Penambahan gelar pendidikan, adat dan keagamaan bisa dicantumkan dalam KK atau KTP.
- Penambahan gelar pendidikan, adat dan keagamaan tidak diperbolehkan dalam penulisan Akte Lahir.
- Penulisan nama tidak diperkenankan menggunakan angka (nomor) dan tanda baca
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.