Karyomukti, 26 April 2024. Sesuai dengan Perbub 10 Tahun 2021 bahwa mekanisme Penentuan Biaya PTSL dilaksanakan berdasarkan Musyawarah antara BPD, TIm PTSL, Pemerintah Desa bersama dengan Pemohon PTSL. Antusias warga terhadap adanya PTSL sangat tinggi. Sebagai informasi bahwa Desa Karyomukti, ditahun 1982 dan Tahun 1999 telah melaksanakan program serupa tetapi dengan Penamaan yang Berbeda. di Tahun 2024 ini Desa Karyomukti mendapat kesempatan kembali dari BPN untuk ikut PTSL 2024.
Harapannya masyarakat Desa Karyomukti yang memiliki sebidang tanah dapat mengajukan/mengikuti PTSL di tahun 2024. karena kedepannya desa Karyomukti tidak akan mengadakan PTSL kembali, sehingga di Tahun 2024 terkait Pertanahan sudah 100% sudah bersertifikat.