Kajen, Kamis 20 Juni 2024. Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam salah satu Pasal menyebutkan bahwa Masa Jabatan Kepala Desa yang tadinya 6 tahun menjadi 8 Tahun. Pengucapan Sumpah dan Janji sekaligus Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.