Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan peraturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terkait PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN. Penamaan diatur oleh Pemerintah, dengan Kriteria :
Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
Jumlah huruf maksimal 60 huruf, termasuk spaci
Jumlah Kata minimal 2 suku kata
Warga yang ingin melakukan perubahan nama, harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.
Jika dalam Pencatatan Kependudukan (KTP, KK) terdapat perbedaan dengan dokumen lainnya, misal Akte ...