SUSUNAN ORGANISASI KELEMBAGAAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA KARYOMUKTI
PERIODE 2019-2025
NO | NAMA | JABATAN |
1 | SULADI, S.Pd.SD | KETUA BPD |
2 | REDIKA SETIYANTO, S.Kom | WAKIL KETUA |
3 | CASDOYO | SEKRETARIS |
4 | ROCHMANI, S.Pd | Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan |
5 | BETTY YENNIE ROSSITA, S.Pd.SD | Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Dasar Hukum :
1. Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 144/153/2019 tanggal 12 April 2019 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2019-2025 se-Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.
2. Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 144/220 Tahun 2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa antar Waktu Desa Karyomukti Kecamatan Kesesi Kab. Pekalongan Periode 2019-2025.
3. Keputusan BPD Karyomukti Nomor 144/01 Tahun 2021 tentang Perubahan Susunan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Desa Karyomukti Kecamatan Kesesi Kab. Pekalongan Periode 2019-2025 pertanggal 30 September 2021
SK KETUA BPD NOMOR 144/01 TAHUN 2019 SUSUNAN KELEMBAGAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD
PERATURAN BPD NOMOR 144/01 TAHUN 2019 TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)