Bagi Masyarakat yang memiliki sebidang tanah di Karyomukti dan belum bersertifikat, ayo ikut PTSL. Lebih Lanjut Hubungi Pemerintah Desa Karyomukti

Artikel

Sejarah Desa

23 Maret 2019 13:58:08  Adm  3.274 Kali Dibaca 

SEJARAH PEMERINTAHAN DESA SECARA NASIONAL

Pemerintahan desa adalah bentuk administrasi pemerintahan yang berada pada tingkat paling bawah dalam struktur Pemerintahan Negara Indonesia. Dalam perkembangannya, sistem dan bentuk pemerintah desa mengalami beberapa perubahan sejak Indonesia merdeka sampai dengan masa reformasi. Sejarah pemerintahan desa setelah kemerdekaan dapat dilihat dari aturan-aturan yang muncul mengenai desa dari masa ke masa.


MASA SETELAH KEMERDEKAAN
Pada masa ini cikal bakal aturan terkait dengan desa beserta sistem administrasinya diatur dalam UUD 1945, pasal 18. Bunyi pasal ini adalah :

“Pembagian  daerah  Indonesia  atas  daerah  besar  dan  kecil,  dengan  bentuk  susunan  pemerintahannya    ditetapkan    dengan    undang-undang,    dengan    memandang    dan    mengingati  dasar  permusyawaratan  dalam  sistem  pemerintahan  negara,  dan  hak-hak  asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”

Meskipun tidak menyebut secara langsung tentang desa, namun pasal ini menyebut tentang hal asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Pada amandemen UUD 1945 yang kedua pada tahun 2000, pasal 18 ditambah menjadi beberapa pasal lagi. Salah satunya adalah pasal 18B yang berisi tentang pengakuan dan penghormatan negara tentang kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

 

PRESIDEN SOEKARNO

Pada tahun 1965, Presiden Soekarno menerbitkan Undang-undang No. 19 tahun 1965 tentang Pembentukan Desapraja. Pembentukan ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan daerah pemerintahan tingkat III. Aturan ini juga menegaskan untuk menghapus unsur-unsur dan sifat-sifat kolonial-feodal yang ada dalam desa.

Menurut UU no.19 tahun 1965 ini, desapraja merupakan badan hukum yang dipimpin oleh seorang kepala desapraja. Lebih lanjut dalam pasal 7 disebutkan, “alat-alat kelengkapan Desapraja terdiri dari Kepala Desapraja, Badan Musyawarah Desapraja, Pamong Desapraja, Panitera Desapraja, Petugas Desapraja dan Badan Pertimbangan Desapraja.

 

PRESIDEN SOEHARTO

Pada masa Orde Baru terjadi perubahan aturan tentang pemerintahan desa melalui Undang-undang No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang disahkan oleh Presiden Soeharto. UU ini memperbarui Undang-undang No. 19 tahun 1965. Hal yang signifikan istilah desapraja tidak lagi digunakan dalam aturan ini. Istilah yang digunakan adalah desa. Selain itu, sistem pemerintahan desa dihimbau agar seragam.

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan Lembaga Musyawarah Desa sementara perangkat desa adalah sekretariat desa dan kepala-kepala dusun. Segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan dan administrasi desa berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.

 

PRESIDEN BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Pada tahun 1999, Presiden Habibie mengeluarkan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini muncul salah satunya untuk merevisi penyeragaman nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1965. Aturan sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghormati hak asal-usul daerah.

Dalam UU No.22 Tahun 1999 Bab XI pasal 94 disebutkan pemerintahan desa meliputi pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa. Pemerintah desa yang dimaksud adalah kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam pasal 95. Tanggung jawab kepala desa sebagaimana dijelaskan dalam pasal 102, ditujukan kepada rakyat melalui badan perwakilan. Selain itu, kepala desa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada bupati.

 

PRESIDEN MEGAWATI SOEKARNO PUTRI

Undang-Undang No.22 Tahun 1999 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk merevisinya, Presiden Megawati mengesahkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan ini, istilah Badan Perwakilan Desa diganti menjadi Badan Permusyawaratan Desa. Selanjutnya, posisi sekretaris desa diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang dianggap mampu. Dalam pasal 200 ayat 3 ditetapkan desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan dengan Perda.

Dalam UU No. 22 Tahun 1999 masa jabatan kepala desa selama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan. Sementara dalam aturan ini, kepala desa menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan.

 

PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Pada tahun 2014 Presiden SBY mengesahkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Mengenai pemerintahan desa, aturan ini menyebut kepala desa sebagai pemerintah desa dibantu oleh perangkat desa. Sementara itu,  Badan Permusyarawatan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa.

Tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban kepala desa diatur secara rinci dalam pasal 26. Dalam pasal 27 dijelaskan kepala desa wajib memberikan laporan pelaksanaan pemerintahan desa kepada bupati/wali kota, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat desa.

Mengenai masa jabatan, kepala desa berhak menjabat selama enam tahun. Selanjutnya, yang bersangkutan bisa dipilih lagi sebanyak tiga kali baik secara berturut-turut maupun tidak.

di kutip dari : https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-pemerintahan-desa-setelah-kemerdekaan

PRESIDEN JOKO WIDODO

Pada Tahun 2024 Presiden Joko Widodo Mengesahkan Perubahan Kedua tentang Desa dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, dimana perubahan tersebut antara lain mengenai Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun dengan masa menjabat menjadi 2 (dua) kali baik berturut-turut maupun tidak.

 

SEJARAH DESA KARYOMUKTI

Asal-usul

Pada awalnya, kurang lebih tahun 1800 an ada seorang pengembara dari Jawa Barat  tepatnya dari daerah Sukamandi yang bernama Mbah Karya. Beliau singgah di suatu hutan belantara yang terkenal dengan alas gledegan, beliau membuka hutan ( Babat alas ) untuk tempat tinggal dan bercocok tanam. Lama –kelamaan berkembang menjadi suatu pedukuhan yang diberi nama dukuh Kemukten dengan harapan siapa saja yang tinggal di pedukuhan tersebutakan menemukan ke ” mukti ” an yang berati penuh dengan kemakmuran.

Seiring dengan berjalannya waktu bertepatan dengan jaman perang Pangeran Diponegoro pada tahun 1825, ada salah satu laskar Pangeran Diponegoro yang terpisah dari pasukannya  dan lari dari kejaran tentara Belanda untuk mencari tempat persembunyian. Beliau bernama Mbah Trisah (nama istilah/sebutan 3 tokoh yang berpisah), semula beliau bersembunyi di Candi Gandar, karena tempat itu diketahui oleh Belanda  maka beliau turun bukit berpindah  tempat ke sebelah Utara di hutan bambu yang lebat. Kemudian beliau membuka hutan bambu untuk dijadikan tempat tinggal dan untuk bercocok tanam, yang terletak disebelah pedukuhan Kemukten. Seiring berjalannya waktu hutan bambu menjadi suatu pedukuhan. Oleh para sesepuh pedukuhan berdasrkan musyawarah mufakat akhirnya Pedukuhan tersebut diberi nama Dukuh Bubak yang artinya ” Alas bambu yang di bukak ” ( Hutan bambu yang dibuka/ babat ).

Perkembangan jaman lambat laun terjalin hubungan antara dukuh Kemoekten dan dukuh Bulak (bubak). mereka mempererat tali persaudaraan dengan menikahkan keturunan dari kedua pedukuhan tersebut. Karena adanya perkembangan penduduk yang semakin banyak untuk memudahkan kordinasi kemasyarakatan dan Pemerintahan pada waktu itu maka para sesepuh dan tokoh masyarakat mengadakan musyawarah mufakat untuk menggabungkan kedua Pedukuhan tersebut dengan memberi nama ” Desa Karyomukti ” yang artinya berkarya untuk mencapai kemakmuran. ( Karyo berasal dari nama Mbah Karya yang berarti berkarya sedangkan Mukti mengandung arti penuh dengan kemakmuran ) 
 
Sejarah Pemerintahan Desa

Desa Karyomukti mulai terbentuk Pemerintahan yang sah pada masa penjajahan Belanda yang secara berturut – turut diperintah oleh lima orang Kepala Desa. Sari Jaya merupakan Kepala Desa pertama selanjutnya estafet kepemimpinan desa dipegang oleh Rastam yang kemudian dilanjutkan oleh Marjuki dan digantikan oleh Kartumi. Kemudian pada tahun 1930 Kiso Projo naik menjadi Kepala Desa dan memegang pimpinan pemerintahan Desa Karyomukti sampai tahun 1960. bisa dikatakan bahwa Kiso Projo adalah Kepala Desa selama dua masa yaitu masa penjahan Belanda dan masa Kemerdekaan Republik Indonesia.

Setelah merdeka  Desa Karyomukti telah dipimpin oleh Tujuh Kepala Desa . Yang pertama bernama Kiso Projo. Berikutnya dipimpin oleh Radir dari dukuh Kemukten dari tahun 1960 – 1975. selanjutnya Wedi ( Anggota TNI ) yang merupakan Karteker Kepala Desa. Beliau menjabat  dari tahun 1975 sampai  dengan tahun 1979. setelah diadakan pemilihan Kepala Desa yang jadi K.Soeyatno dari dukuh Bubak yang menjabat selama 10 tahun (  1979 – 1989  )  dan selanjutnya Seno dari Dukuh Kemukten , Beliau menjabat selama 10 Tahun dari tahun 1989 sampai 1999. kemudian dilanjutkan oleh Andang Puji Slamet dari Dukuh Kemukten. Beliau memegang jabatan selam 8 tahun  yaitu dari tahun 1999- 2007, selajutnya Rohmat dari dukuh Bubak yang terpilih untuk memimpin Desa Karyomukti dari 2007 -2013 selajutnya Yudho Winarno dari dukuh Kemukten yang terpilih untuk memimpin Desa Karyomukti dari 2013-2019, dan yang terakhir Nur Wasis memimpin desa Karyomukti dari 2019 sampai dengan sekarang.

 

Peta Kab. Pekalongan Tahun 1863

Wilayah Desa

Sinergi Program

Pemerintah Kabupaten Pekalongan JDIH Kabupaten Pekalongan Cek DTKS
Dinduk Capil Kab. Pekalongan

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Kwasen - Kaibahan No.04 Desa Karyomukti Kec. Kesesi Kab. Pekalongan Telp.02853320193
Desa : Karyomukti
Kecamatan : Kesesi
Kabupaten : Pekalongan
Kodepos : 51162
Telepon : 02853320193
Email : sekretariat@karyomukti.desa.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:314
    Kemarin:522
    Total Pengunjung:214.831
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.82.77
    Browser:Tidak ditemukan